Jika Anda sedang berburu properti, salah satu yang menjadi perhatian Anda tentu adalah tentang SHM (Sertifikat Hak Milik), yakni sebuah dokumen resmi yang dimiliki seseorang sebagai salah bukti terkuat dan juga bukti kepemilikan tertinggi atas sebidang tanah atau luas bangunan tertentu yang dikeluarkan oleh lembaga resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia. Sederhananya, SHM menjadi dokumen penting yang bisa memberikan Anda legal atas kepemilikan suatu properti berupa tanah atau bangunan yang Anda miliki.
Mengapa SHM Begitu Penting?
Ada beberapa alasan penting mengapa Anda harus memiliki SHM untuk melindungi tanah atau bangunan Anda. Beberapa alasannya adalah sebagai berikut:
1. Anda Memiliki Jaminan atas Kepemilikan yang Kuat
Dengan memiliki SHM, Anda otomatis akan memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah atau bangunan Anda secara kuat, sehingga tidak akan ada pihak lain yang bisa mengambilnya secara ilegal.
2. Properti Anda Memiliki Nilai Jual yang Lebih Tinggi
Dengan memiliki SHM, semua properti Anda akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi terlebih lagi jika Anda bandingkan dengan properti di luar sana yang tidak memiliki SHM. Tentu saja hal ini akan menguntungkan Anda sebagai pemilik, karena pembeli akan tertarik terhadap tanah atau bangunan yang menjadi properti Anda yang telah resmi berstatus SHM.
3. SHM akan Memberikan Kemudahan dalam Transaksi
Kepemilikan SHM atas properti Anda akan memudahkan segala macam transaksi, seperti proses yang melibatkan tukar menukar, jual beli, pemberian hibah atas properti dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. Bahkan, semua transaksi properti yang memiliki status SHM akan otomatis tercatat di BPN.
4. Kepemilikan SHM Mempermudah Akses ke Pembiayaan
Sebagai pemilik properti yang telah mengantongi sertifikat SHM, Anda akan dimudahkan dalam melakukan proses pengajuan pinjaman ke bank yang dapat memberikan pinjaman agunan properti dengan menggunakan syarat SHM sebagai salah satu syarat utama. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan SHM sangatlah penting untuk pemilik properti.
5. SHM Memberikan Perlindungan Hukum
Keberadaan SHM dapat memberikan pemilik properti suatu perlindungan hukum yang kuat dan akurat. Hal ini untuk mengantisipasi jika suatu hari ditemukan adanya sengketa, maka SHM dapat Anda gunakan sebagai salah satu bukti kuat di pengadilan.
Baca Juga: Ketahui Biaya Lain Jual Beli Rumah yang Wajib Diperhitungkan
Syarat Memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik)
Ada beberapa syarat penting yang bisa Anda lakukan untuk bisa memiliki SHM atas kepemilikan properti Anda, baik tanah atau bangunan. Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi, antara lain:
- Berbagai identitas kepemilikan atas properti, seperti Kartu Keluarga, KTP, hingga dokumen pendukung lain untuk menunjukkan status kepemilikan pemilik.
- Dokumen-dokumen yang menyatakan kepemilikan awal, antara lain seperti girik, surat tanah, maupun sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) sebagai salah satu sertifikat yang lebih rendah derajatnya.
- Denah tanah properti yang di dalamnya memuat gambar yang berisikan batas-batas tanah yang akan diajukan kepemilikan sertifikatnya.
- Bukti PBB (Pembangunan Pajak Bumi dan Bangunan) yang telah Anda bayarkan selama beberapa tahun terakhir.
- Surat Kuasa jika dalam pengajuannya, Anda menunjuk seseorang atau pihak untuk proses pengurusan sertifikasi. Surat Kuasa ini harus dibubuhkan tanda tangan di atas meterai untuk menunjukkan kekuatan hukumnya.
- Surat Persetujuan Tetangga, yakni surat dari tetangga yang lokasinya berbatasan langsung dengan tanah-tanah atau bangunan yang akan Anda sertifikatkan. Isi dari surat ini adalah persetujuan tetangga atas proses sertifikasi dan keterangan yang menyatakan tetangga tidak keberatan.
- SKLT atau Surat Keterangan Luas Tanah, yakni surat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat yang di dalamnya menunjukkan seberapa luas area tanah atau bangunan Anda yang akan dicatat di dalam sertifikat.
Baca Juga: Investasi Rumah atau Tanah? Mana yang Lebih Menguntungkan?
Itu dia pengertian dari SHM serta pentingnya kepemilikan SHM atas bangunan atau tanah maupun properti yang Anda miliki. Pastikan Anda memiliki Sertifikat Hak Milik untuk melindungi kepemilikan properti Anda yang sah di mata hukum, ya!
Jika Anda sedang mencari tempat tinggal di area Cibubur yang tidak perlu repot memikirkan proses pengurusan SHM-nya, maka Anda bisa mencoba melihat ke perumahan Asana Residence Cibubur. Hunian yang ada di Bogor ini menawarkan Anda dan keluarga konsep kehidupan yang nyaman yang selaras dengan alam.
Anda akan diberikan kemudahan akses karena lokasinya yang strategis di tengah kawasan Cibubur yang tengah berkembang pesat, sehingga bisa menjadi investasi rumah tinggal yang tepat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan perumahan Asana Residence Cibubur, Anda bisa menghubungi marketing kami di sini!